Dokumen yang Diperlukan
01 Fotokopi Kartu Identitas anggota Direksi
WNI: KTP
WNA: Paspor / KITAS/KITAP
02 Dokumen
Fotokopi Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Perubahannya (apabila ada);
Fotokopi Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan pendirian perusahaan dan perubahan Anggaran Dasar; atau
Fotokopi akta notaris dan penerimaan pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan susunan terkini anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
03 Nomor Induk Berusaha (NIB)
04 Izin Usaha yang diperoleh melalui OSS/ otoritas terkait
05 Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
*Kecuali: Jakarta,Area Jakarta dan Bandung, dan wilayah lainnya dimana SKDP tidak lagi dibutuhkan atau dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.